Gihari dan kuasa hukumnya, I Wayan Titib Sulaksana dan Shoinuddin Umar, saat menyerahkan berkas memori banding ke Kantor MPWN Jatim. Foto: Ist
Dengan demikian, pihaknya berani menilai bahwa keputusan MPWN Jatim bertentangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.
Wayan menyebutkan, prinsip yang pertama yakni equality before the law, kesetaraan di depan hukum. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum dan wajib menjunjungnya tanpa terkecuali.
"Namun faktanya, kami tidak pernah diperlakukan sama. Kenapa? Karena kami tidak pernah diberikan kesempatan untuk mencocokkan antara salinan dengan minuta-minuta asli," sebutnya.
Kedua, due procees of law, adalah proses hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Proses ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara dan mencegah pemerintah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. Menurut Wayan, proses-proses pemeriksaan di MPWN Jatim sama sekali tidak berdasarkan hal tersebut.
"Kenapa terlihat cacat, karena tidak pernah ada sidang konfrontir sehingga MPW(N) Jatim membuat kesimpulan-kesimpulan sepihak versinya Rachmah (Terlapor). Dan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan laporan dari saudara Gihari (Pelapor)," bebernya.
Dan yang terakhir adalah fair trial. Wayan menambahkan bahwa sidang putusan tersebut diklaim digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini bisa dilihat dari kalimat terakhir sebelum tanda tangan majelis di surat putusan pada halaman 8 (hlm. akhir). Namun faktanya, Gihari menerima putusan sidang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Jangankan wartawan, kami sebagai kuasa hukumnya saja gak boleh masuk kok. Lalu di mana fair trial-nya. Oleh karena itu kami menolak keras dan tegas seluruh keputusan MPW(N) Jatim kemarin," paparnya.
"Mohon agar sidang ini diulang lagi berupa konfrontir. Kami mencoba mencari kebenaran dari pihak lain dari yang sebenar-benarnya, Ayo kalau emang jujur, MPW(N) juga jujur, semuanya jujur maka permohonan kami tentunya dikabulkan," imbuhnya.
Penyerahan berkas memori banding Gihari diterima langsung oleh pihak MPWN Jatim melalui R. Prasetyo Wibowo SH MH. Prasetyo merupakan Sekretaris Majelis Pemeriksa pada saat sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/2/2025) lalu.
"Dari pihak MPWN sudah lepas tangan karena kewenangan mereka sudah berakhir di MPW(N) Jatim saja. Sedangkan untuk ke MPPN silakan usaha sendiri ke Jakarta," kata Wayan. (ari/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




