Dua Hari, 10 Pengedar Narkobais Dikecek!

Dua Hari, 10 Pengedar Narkobais Dikecek! ?Para tersangka narkobais. Kapan kapok? Foto:rusmiyanto/BANGSAONLINE


SURABAYA (bangsaonline) - Unit Idik II Satuan Reserse (Satreskoba), menangkap 10 pengedar sabu-sabu, dalam dua hari.

10 orang tersangka merupakan dan masuk dalam dua jaringan pengedar narkoba, yang ada di Surabaya. Bahkan satu di antaranya masih berusia 16 tahun.

Kanit Idik II Satreskoba AKP Henry Eko mengatakan, dalam melakukan penyelidikan, petugas menengarai bahwa di daerah Sedayu, sering terjadi transaksi. "Penyidik kami sebar ketika mengetahui ada informasi peredaran sabu-sabu. Hari itu juga kami berhasil mengungkap dua jaringan," kata Kanit Idik II Satreskoba AKP Henry Eko. "Dengan 10 tersangka yang berhasil diamankan," tambah dia.

Berawal Erick (28) warga Jl Perlis Utara Surabaya dan Yahya (27) warga Jl Sukodono Sidoarjo pesta SS di Jl Sedayu Surabaya. Dari dua tersangka polisi menyita 0,35 gram, serta enam buah sedotan, dan satu sekop. "Dari hasil penyidikan terhadap dua tersangka ini, keduanyamemiliki jaringan masing-masing," kata Eko.

Dari Erick, petugas menangkap Andre (37) warga Jl Tanjung Sadari. Saat ditangkap polisi menyita 0,66 gram sabu-sabu. Setelah menangkap Andre, polisi menangkap Erikson (36) warga Jl Medayu Surabaya dengan 4,57 gram sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, dua buah alat hisap, dan buku catatan transaksi. Lalu ditangkap Zainal (26), warga Jl Pesapen Barat dengan SS 0,56 gram.

"Sedangkan dari jaringan Yahya, polisi berhasil menangkap Taha (37), warga Jl Kelantan Surabaya dengan 5,74 gram sabu-sabu," ungkap Eko.

Dilanjutkan menangkap Hari (49), warga Bagong Ginayan dengan 0,54 gram sabu-sabu, Agus (38), warga Jl Pucangan Surabaya dengan 4,59 gram sabu-sabu, dan satu timbangan elektrik, juga Saino (36) warga Banjar Talela Sampang dengan 0,22 gram sabu-sabu, lalu AG (16), warga Jl Bulaksari yang bertugas menjadi kurir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO