Konferensi pers terkait ungkap kasus premanisme di Mapolrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdapat 5 anggota LSM atau lembaga swadaya masyarakat dari Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI) ditangkap Polsek Tegalsari dengan dukungan dari Polrestabes Surabaya atas dugaan praktik premanisme.
Mereka berinisial MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42) diamankan terkait aksi penyerobotan lahan rumah kosong yang disewakan untuk kios pedagang sayur.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
Kapolsek Tegalsari, Kompol Rizki Santoso, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak berniat mencuri, melainkan menguasai lahan rumah kosong untuk disewakan. Dari praktik tersebut, mereka meraup keuntungan mencapai Rp60-80 juta per bulan dari 3 lokasi yang sudah dikuasai.
"Perkiraan keuntungan sekitar Rp60-80 juta per bulan dari tiga bangunan yang telah disewakan. Aksi ini sudah berlangsung selama enam bulan, dengan total keuntungan mencapai Rp360 juta," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Modus Operandi
Rizki menyatakan bahwa para pelaku terlebih dahulu mencari rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Apabila dianggap tidak berpenghuni, mereka langsung membongkar dan memasang bendera LSM sebagai tanda penguasaan lahan.
"Bila tidak ada yang memprotes, pelaku memasang bendera LSM sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah berhasil dikuasai oleh kelompok mereka," ungkapnya.
Setelah berhasil menguasai lahan, mereka menyewakan rumah kepada pedagang dengan sistem kios kecil berukuran 2 x 2 meter. Harga sewa bervariasi, tergantung lokasi di dalam rumah:
- Kios depan (dekat jalan): Rp4 juta
- Kios tengah: Rp3 juta






