HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi

HOAKS! Berfoto di Masjidil Haram Didenda 10.000 Riyal dan Deportasi PPIH Arab Saudi menegaskan foto tentang informasi larangan berfoto di Masjidil Haram dengan sanksi denda hingga deportasi yang beredar melalui pesan berantai adalah hoaks.

MAKKAH, BANGSAONLINE.com - Beredar informasi tentang larangan berfoto di , .

Kabar itu beredar di media sosial serta aplikasi percakapan. Dalam pesan berantai yang beredar, informasi tentang larangan berfoto di disertai gambar papan larangan bertuliskan "Photography & Videography is Strictly Prohibited" lengkap dengan ancaman denda dan deportasi.

Informasi itu menyebutkan jemaah yang berfoto di akan dikenai denda 10.000 riyal atau setara Rp46 juta.

Tak hanya itu, jemaah juga diancam akan ditahan hingga dideportasi.

Namun, setelah ditelusuri dan dikonfirmasi, informasi tersebut merupakan hoaks alias tidak benar.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026, M. Abdillah, menegaskan kabar tersebut tidak valid.

"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah kepada Tim Media Center Haji (MCH), Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, denda 10.000 riyal memang ada dalam kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi, tetapi bukan untuk aktivitas berfoto di .

"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu/rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," ujar Abdillah.

Ia pun mengimbau kepada jemaah ataupun KBIHU yang sedang membimbing jemaah, untuk tidak membentangkan spanduk atau mengibarkan bendera identitas kelompok di lingkungan . (msn/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'H Muhammad Faiz Abdul Rozzaq, Penulis Kaligrafi Kiswah Ka'bah Asal Pasuruan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO