Premanisme Berkedok LSM di Surabaya, Polisi Bongkar Modus Penyerobotan Lahan

Premanisme Berkedok LSM di Surabaya, Polisi Bongkar Modus Penyerobotan Lahan Konferensi pers terkait ungkap kasus premanisme di Mapolrestabes Surabaya.

- Kios belakang atau dalam: Rp2 juta

Polisi Tangkap 5 Tersangka

Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban melapor ke Polsek Tegalsari. Para korban berinisial TL (61) warga Jalan Darmo Permai Utara; HW (65) warga Jalan Sukmawan Curung; dan TT (57) warga Jalan Darmo Baru Timur.

Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal KUHP, di antaranya:

- Pasal 363 KUHP: Pencurian secara bersekutu dengan cara memanjat dan merusak pagar serta pintu rumah.

- Pasal 170 KUHP: Aksi kekerasan secara bersekutu.

- Pasal 385 KUHP: Kesengajaan menggadaikan hak (tanah) milik orang lain demi keuntungan pribadi.

- Pasal 167 KUHP: Masuk tanpa izin ke properti orang lain.

(rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO