Konferensi pers terkait ungkap kasus premanisme di Mapolrestabes Surabaya.
- Kios belakang atau dalam: Rp2 juta
Polisi Tangkap 5 Tersangka
Aksi kejahatan dan premanisme berkedok LSM ini terbongkar setelah tiga korban melapor ke Polsek Tegalsari. Para korban berinisial TL (61) warga Jalan Darmo Permai Utara; HW (65) warga Jalan Sukmawan Curung; dan TT (57) warga Jalan Darmo Baru Timur.
Para tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal KUHP, di antaranya:
- Pasal 363 KUHP: Pencurian secara bersekutu dengan cara memanjat dan merusak pagar serta pintu rumah.
- Pasal 170 KUHP: Aksi kekerasan secara bersekutu.
- Pasal 385 KUHP: Kesengajaan menggadaikan hak (tanah) milik orang lain demi keuntungan pribadi.
- Pasal 167 KUHP: Masuk tanpa izin ke properti orang lain.
(rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




