Gagalkan Aksi Perdagangan Orang, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Warga sebagai Tersangka

Gagalkan Aksi Perdagangan Orang, Polrestabes Surabaya Tetapkan 3 Warga sebagai Tersangka Jumpa pers penangkapan komplotan TPPO pekerja ilegal ke Malaysia.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tiga orang yang terlibat kasus penyekapan calon tenaga kerja di Jl. Kedung Anyar, Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA .

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 5 wanita yang sudah siap dikirim ke Malaysia. Lima wanita itu diselamatkan polisi saat ditahan tersangka di sebuah hotel kawasan Juanda, Sidoarjo.

Ketiga tersangka tersebut yakni Iin (50), Rangga (41), dan Sulastri (53) sebagai pemilik tempat penampungan calon tenaga kerja yang terletak di Jl. Kedung Anyar gang II.

Berdasarkan data yang diperoleh polisi, ternyata rumah tersebut sudah tiga kali menjadi tempat penampungan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim , Iptu Edi Octavianus Mamoto. Mulanya, pada 1 Juni 2025 pihaknya mendapat laporan ada dua wanita inisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk mengaku disekap di rumah milik Sulastri di Kedunganyar. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah didalami, ternyata perbuatan Sulastri dan dua orang rekannya lebih mengarah pada dugaan TPPO. Orang yang akan diberangkat menjadi pekerja imigran non-prosedural sengaja dikekang sehingga sulit lolos dari komplotannya.

Sulastri bersama rekannya menggunakan modus menampung dahulu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menguruskan paspor dan surat sehat, namun selama ditampung, barang-barang pribadi korban disita, dan dilarang interaksi dengan orang luar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO