Jumpa pers penangkapan komplotan TPPO pekerja ilegal ke Malaysia.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Tiga orang yang terlibat kasus penyekapan calon tenaga kerja di Jl. Kedung Anyar, Surabaya, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 5 wanita yang sudah siap dikirim ke Malaysia. Lima wanita itu diselamatkan polisi saat ditahan tersangka di sebuah hotel kawasan Juanda, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Ketiga tersangka tersebut yakni Iin (50), Rangga (41), dan Sulastri (53) sebagai pemilik tempat penampungan calon tenaga kerja yang terletak di Jl. Kedung Anyar gang II.
Berdasarkan data yang diperoleh polisi, ternyata rumah tersebut sudah tiga kali menjadi tempat penampungan pengiriman pekerja ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Edi Octavianus Mamoto. Mulanya, pada 1 Juni 2025 pihaknya mendapat laporan ada dua wanita inisial YK asal Cirebon dan NS asal Nganjuk mengaku disekap di rumah milik Sulastri di Kedunganyar. Polisi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah didalami, ternyata perbuatan Sulastri dan dua orang rekannya lebih mengarah pada dugaan TPPO. Orang yang akan diberangkat menjadi pekerja imigran non-prosedural sengaja dikekang sehingga sulit lolos dari komplotannya.
Sulastri bersama rekannya menggunakan modus menampung dahulu orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Mereka menguruskan paspor dan surat sehat, namun selama ditampung, barang-barang pribadi korban disita, dan dilarang interaksi dengan orang luar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




