Korban Arisan Bodong Rp8 Miliar di Surabaya Pertanyakan Lambatnya Penyidikan Polisi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan dengan kerugian mencapai Rp8 miliar yang melibatkan sekitar 100 korban, mayoritas penyanyi, dipertanyakan. Para korban mengeluhkan lambatnya proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.

Salah satu korban, Serin Amelia, menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia melaporkan kasus tersebut sejak 2 April 2026 di Polda Jatim sebelum dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

“Sudah sekitar empat bulan sejak dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, tetapi kami sebagai korban merasa kasus ini seperti mandek. Kami hanya berharap ada kepastian hukum,” ujarnya pada Selasa (14/7/2026).

Kerugian korban bervariasi, di antaranya Serin Amelia Rp300 juta, Tiara Rp48 juta, dan Ayu Adelia Rp191 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Arisan tersebut disebut dikelola oleh seorang manajer hiburan malam bernama Anita bersama Kartika yang diduga memegang kendali dana.

Polisi telah memanggil sejumlah saksi dan melayangkan panggilan kedua kepada terlapor. Namun, korban menyayangkan pernyataan penyidik yang menyebut perkara belum memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan penyidik. Padahal, setahu kami terlapor baru diperiksa satu kali. Kami berharap ada langkah hukum yang lebih tegas,” kata Serin.

Korban juga mengaku masih melihat Kartika beraktivitas di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, sementara dana arisan belum dikembalikan. Kondisi ini menambah keresahan para korban.

Hingga kini, Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dilakukan penahanan terhadap pihak terlapor. (rus)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: