Angkutan Lebaran di Sumenep Dilarang Naikkan Tarif

Angkutan Lebaran di Sumenep Dilarang Naikkan Tarif Kapal DBS I bersandar di Pelabuhan Kalianget. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Angkutan lebaran di Kabupaten Sumenep, baik untuk angkutan laut dan udara, dilarang menaikkan tarif. Para penyedia layanan angkutan diimbau tidak memanfaatkan momen pemudik yang diprediksi akan banyak dengan menaikkan tarif.

Kabid Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, M. Choironi Argoto, menjelaskan bahwa larangan menaikkan tarif itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur pada tanggal 14 Juni lalu. Bahkan tidak hanya untuk angkutan laut dan udara yang dilarang menaikkan tarif, untuk angkutan darat juga sama.

“Memang tidak ada regulasi khusus. Tapi berdasarkan rapat beberapa waktu lalu, semua angkutan lebaran dilarang menaikkan tarif,” terangnya, Kamis (23/6).

Tapi Argoto tidak menampik potensi kenaikran tarif itu bakal terjadi di pelabuhan rakyat, karena hal itu merupakan dampak dari membludaknya pemudik mendekati lebaran. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan petugas wilayah kerja (wilker) syahbandar masing-masing untuk memaksimalkan pengawasan.

Untuk mengantipasi terlantarnya pemudik, kata Argoto, pemerintah sudah menyiapkan beberapa armada kapal, baik reguler maupun kapal mudik gratis Pemprov Jatim. Selain itu, Pemkab Sumenep sendiri juga menyediakan kapal mudik gratis. Sementara jumlah armada dari pelabuhan Jangkar (Situbondo) ke Ra’as juga akan ditambah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.

Ditambahkan, untuk jalur Jangkar – Ra’as juga akan ada penambahan armada lain. Kata Argoto, ada tokoh masyarakat yang ingin menyewa kapal cepat untuk rute tersebut. Saat ini tokoh tersebut sedang mengurus izin.

“Semoga pemudik terlayani maksimal,” tutupnya. (mat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO