Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto saat memberikan keterangan, Kamis (16/6). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan (BPP) Kabupaten Jombang memastikan bahwa keberadaan tempat hiburan malam di Kota Santri tidak satupun yang mengantongi izin. Baik SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Sampai sekarang tempat hiburan malam tidak ada yang memiliki izin," kata Abdul Qudus, Kepala BPP Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline.com, Selasa (07/06).
Menanggapi hal ini, Subaidi Mukhtar, Wakil Ketua DPRD Jombang meminta Pemkab dan Kepolisian tegas menutup tempat hiburan malam ilegal. Baginya, tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin harus ditutup.
Di samping itu, Ketua MUI Jombang, KH Kholil Dahlan mendesak Pemkab setempat menutup semua tempat hiburan malam ilegal secara permanen. Menurutnya, tempat hiburan malam justru lebih banyak mudharatnya. Karena bisa digunakan untuk minum minuman keras (miras) bahkan transaksi narkoba.
Seperti diketahui, Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG). (jbg1/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




