MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam

MUI Jombang Desak Pemkab Tutup Permanen Tempat Hiburan Malam KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Jombang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah masyarakat dan kalangan DPRD menyoroti keberadaan tempat hiburan malam ilegal yang masih beroperasi, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang juga angkat bicara. Lembaga representasi ulama di kota santri itu mendesak Pemkab Jombang menutup secara permanen tempat hiburan malam tersebut.

KH Kholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang mengatakan, pihaknya sudah pernah memberikan rekomendasi kepada Pemkab setempat agar menutup tempat hiburan malam. Baik selama Ramadhan maupun di luar bulan puasa.

"Rekomendasinya MUI dulu, tempat hiburan malam itu harus ditutup secara permanen," katanya ditemui di Kantor Yayasan Darul Ulum Peterongan, Kabupaten Jombang, Sabtu (11/6). Ia tidak menampik bahwa tempat hiburan malam bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, menurut dia, tempat hiburan malam justru lebih banyak mudharatnya. Karena bisa digunakan untuk minum minuman keras (miras) bahkan transaksi narkoba. Di samping itu, tempat tersebut diketahui tidak berizin alias ilegal.

"Dalam Islam, setiap sesuatu ada manfaatnya. Tapi juga harus dipertimbangkan mudharatnya. Kalau ternyata lebih banyak mudharatnya seperti tempat hiburan malam, harus dihindari," lanjutnya.

Kiai Kholil yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan, Kabupaten Jombang ini menjelaskan, tempat hiburan malam yang masih buka saat bulan ramadan sebaiknya segera ditindaklanjuti oleh bupati dengan memberikan intruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Domain MUI memberikan rekomendasi, dan itu sudah kami lakukan. Seharusnya sekarang Satpol PP bergerak," tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO