JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial AF yang ditugasi menulis surat kepada Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) ternyata salah ketik. Dalam surat itu KPK ditulis Komisi Perlindungan Korupsi. Karuan saja insiden ini heboh. Apalagi sampul surat yang tertulis Kepada Yth Komisi Perlindungan Korupsi Republik Indonesia itu beredar di media sosial.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumola meminta maaf secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:
- Pemkab Kediri Terima Hibah 2 Bidang Tanah dari KPK Senilai Rp3,9 Miliar
- Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025, Zanariah Paparkan Potensi Kota Kediri
- Berstatus Tersangka, Eks Ketua KPK Masih Bebas, Abraham Samad: Harus Ditahan!
- Buka Workshop SPM, Pj Wali Kota Kediri Minta OPD Lakukan Beberapa Hal Terkait Penerapan SPM
Insiden salah ketik kepanjangan KPK itu terjadi di Kementerian Dalam Negeri dalam sebuah surat yang dikirim ke KPK. Kesalahan ini diketahui setelah KPK menerima surat tersebut pada Selasa 7 Juni 2016.
Meski salah ketik, surat itu tetap diterima oleh KPK. Hal ini terlihat dari stempel tanda terima surat.
Penampakan surat yang mencantumkan nama Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Komisi Perlindungan Korupsi seperti yang ramai beredar di Twitter, sejak Rabu kemarin hingga hari ini, Kamis (9/6).
Kini AF sudah dipecat. "Dia baru tiga bulan. Dia sering diperbantukan (untuk menulis surat) di situ," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Soedarmo di kantornya di Jakarta, Kamis (9/6).
Selain baru bekerja, pendidikan AF juga tidak terlalu tinggi. "Kebetulan pendidikannya tidak terlalu tinggi, yakni SMA," kata dia.