Hukuman Jadi 10 Tahun, Perasaan SDA Hancur, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi

Hukuman Jadi 10 Tahun, Perasaan SDA Hancur, KPK Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Suryadharma Ali bersama Romahurmoziy (Romi) dalam acara PPP. Foto: sidomi.com

Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap permohonan banding SDA.

"KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi. Itu sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan," ujar Syarief.

Sebelumnya, vonis SDA pada Pengadilan Tipikor lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Suryadharma hukuman 11 tahun penjara.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, SDA terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, SDA dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

SDA juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. (tim)

Sumber: detik.com/kompas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO