SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ini bukan hanya membidik dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah (SR) tahun 2015. Nilai proyek ini adalah Rp 8,9 miliar yang dimenangkan CV Langgeng Jaya dari pagu senilai Rp 9,1 miliar.
Pihak Kejari Sidoarjo juga membidik dugaan korupsi dan penyimpangan proses penunjukkan langsung (PL) pembeliaan aksesoris untuk kepentingan pelanggan PDAM Delta Tirta Sidoarjo (DTS) tahun 2015 dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar.
BACA JUGA:
- Kacab Taman Ditunjuk Jadi Plt Direktur Operasional Perumda Delta Tirta
- Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
- Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
- Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Kepala Kejari Sidoarjo HM Sunarto SH mengatakan, pihaknya saat ini juga membidik belanja langsung. "Ini sudah kami tingkatkan dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik) beberapa waktu lalu," katanya kepada bangsaonline.com.
Mantan kajari Jombang itu menyatakan, perkara dugaan korupsi belanja langsung ini beda dengan perkara pengadaan 10 ribu pipanisasi sambungan rumah.
"Kami menunjuk ketua tim (Katim) penyidiknya juga berbeda. Kalau pengadaan pipanisasi Katimnya Pak Wido Utomo SH. Sedangkan yang belanja langsung Katimnya Kasi Pidsus Pak Nusrim (La Ode M. Nusrim SH)," ungkapnya.
Dalam pengadaan 10 ribu pipanisani SR, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Dirut PDAM DTS, Sugeng Mujiadi. Namun, dugaan korupsi belanja langsung, kejaksaan masih belum menetapkan tersangka.
La Ode M. Nusrim SH, ketua tim penyidik pengadaan belanja langsung mengatakan, pihaknya sudah memeriksaan para saksi dari internal PDAM Sidoarjo.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




