"Kami menunjuk ketua tim (Katim) penyidiknya juga berbeda. Kalau pengadaan pipanisasi Katimnya Pak Wido Utomo SH. Sedangkan yang belanja langsung Katimnya Kasi Pidsus Pak Nusrim (La Ode M. Nusrim SH)," ungkapnya.
Dalam pengadaan 10 ribu pipanisani SR, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Dirut PDAM DTS, Sugeng Mujiadi. Namun, dugaan korupsi belanja langsung, kejaksaan masih belum menetapkan tersangka.
La Ode M. Nusrim SH, ketua tim penyidik pengadaan belanja langsung mengatakan, pihaknya sudah memeriksaan para saksi dari internal PDAM Sidoarjo.
"Kalau pemanggilan dari saksi internal PDAM sudah kami lakukan," ujarnya. Senin (16/05). Hanya saja, sambung Kasi Pidsus itu, pihaknya masih belum memanggil dari pihak rekanan.
TAGS:PDAM Sidoarjo










