Perda Larangan Mihol Tuntas, Pansus Yakin Gubernur Setuju

Perda Larangan Mihol Tuntas, Pansus Yakin Gubernur Setuju

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (Pansus) raperda tentang minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya sudah menuntaskan pembahasan, dan tinggal menunggu diparipurnakan. Saat rapat terakhir pekan lalu, pansus dan pemkot sepakat tidak mengubah substansi raperda yang melarang secara total peredaran mihol di Kota Surabaya.

Raperda yang awalnya berjudul pengendalian dan pengawasan mihol ini, dalam pembahasan pansus jilid 2, menyepakati pelarangan. “Dalam pembahasan sepakat menyatakan pelarangan. Jadi gak ada perubahan sama sekali,” jelas Ketua Pansus Eddi Rahmat, kemarin.

Tahapan selanjutnya, adalah membawa hasil pembahasan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum diparipurnakan. Anggota pansus, Achmad Zakaria menambahkan, Raperda yang pembahasannya sudah rampung itu berlandaskan pada beberapa peraturan perundangan. Di antaranya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Di permendag tersebut, ungkap Zakaria, tidak ada kalimat yang menyatakan pelarangan. “Permendag hanya ada kata-kata dapat. Jadi daerah bisa mengaturnya,” jelas Zakaria.

Pelarangan minuman beralkohol, sebut dia, sebelumnya telah ada di beberapa daerah. Di antaranya, Sukabumi, Papua dan Pangkal Pinang.

“Di Papua, larangan mihol dituangkan dalam Perda 13 Tahun 2015 dan berlaku 30 Maret 2016. Sedangkan di Pangkal Pinang 30 Maret 2016 disahkan,” ujarnya.

Sekretaris pansus Mazlan Mansur optimistis raperda tersebut bakal disetujui Gubernur Jawa Timur. Pihaknya juga minta masyarakat ikut memperjuangkan larangan peredaran mihol di Surabaya dengan mendesak gubernur agar menyetujui perda ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO