Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah Pertiwi Ayu Khrisna

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ribut-ribut soal kabar penolakan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pelarangan Minuman Beralkohol (mihol) oleh Gubernur Jatim harus membuat masing-masing anggota mantan pansus tersebut mengambil sikap. Ada yang memilih bertahan pada kondisi awal, yakni menolak mihol beredar di Surabaya. Ada juga berbalik arah mendukung pengendalian dan pengawasan.

Mantan anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Surabaya, Binti Rachmah misalnya. Jika sebelumnya anggota Komisi B ini ngotot menyetujui tetap pada pelarangan, tiba-tiba berbalik arah mendukung pengendalian dan pengawasan mihol. Pernyataan ini, seolah mencederai masyarakat yang menginginkan Surabaya bebas dari minuman beralkohol.

Bahkan sebelumnya, Binti sempat berseberangan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna, yang sejak awal lebih pas jika perda mihol lebih pada pengendalian dan pengawasan.

"Fraksi Golkar tetap menginginkan perda itu. Jadi ketika ditolak maka kembali ke judul draf yang lama yakni pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan," kata Binti Rachmah, belum lama ini.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar Perda Pelarangan Minuman Beralkohol yang dikabarkan ditolak Gubernur itu diajukan kembali. Salah satu mekanismenya yakni dengan mengganti judulnya menjadi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurut dia, sikap Fraksi Golkar ini sudah mendapat persetujuan dari Ketua DPD II Golkar Surabaya Blegur Prijanggono.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Pertiwi Ayu Krishna saat dikonfirmasi membantah jika fraksinya berbalik arah. Sejak awal, Ayu mengaku mendukung pada pengendalian minimal beralkohol, bukan pelarangan.

“Pada dasarnya saya sebagai Ketua FPG, meminta ke Ibu Wali Kota untuk sesegera mungkin memasukan ulang Perda yang di tolak Gubernur tersebut ke DPRD lagi. Agar Surabaya tetap mempuyai perda yang mana judul di kembalikan ke semula, yakni Pengendalian Peredaran Minuman Berakohol. Tentunya judul perda tersebut setelah dikembalikan semula dan mengenai isinya tetap melarang penjualan di warung-warung dan minimarket. Mengingat Kota Surabaya harus memiliki Perda , jangan sampai tidak punya. Kalau saya tetap pada pendirian,” tandasnya Ayu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO