Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri

Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan SH

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Legislatif Surabaya mengaku belum resmimenerima penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol () kota Surabaya. DPRD Surabaya menyatakan siap mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri atas keputusan Gubernur Jawa Timur ini, bila sudah menerima surat resminya.

“Kami belum menerima surat resmi terkait penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran kota Surabaya. Kalau nanti sudah kita terima, mekanismenya akan kita kembalikan pada Pansus yang bersangkutan untuk tindakan selanjurtnya,” terang Wakil Ketua DPRD Surabaya H Darmawan SH, Senin (18/7).

Pada kesempatan ini, Aden—sapaan akrab Dramawan, mengaku sudah bertemu Ketua Pansus Perda , Rachmat yang memberikan sinyal akanmelakukan banding atas putusan Gubernur Jawa Timur yang menolak Perda ini.

“Dari Ketua Pansus sepertinya akan melakukan banding begitu resmi menerima penolakan Gubernur Jatim atas Perda Pelarangan Peredaran ini. Banding ini bisa dilakukan mengingat pelarangan mihol sendiri muncul dari usulan masyarakat yang harus diperjuangkan,” terang Aden.

Terkait munculnya protes sejumlah ormas atas penolakan Gubernur ini, Darmawan melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang bisa mendukung perjuangan legislative untuk melakukan banding di tingkat Mendagri nantinya.

“Kalau ada ormas yang sudah menyatakn tidak setuju atas putusan Gubernur ini, justru akan semakin mendukung perjuangan Pansus yang bakal melakukan upaya banding di tingkat menteri nantinya. Silahkan disalurkan resmi kepada kami,” tegas dia.

Pada kesempatan kemarin, Aden juga menegaskan tidak akan menggalang dukungan dari masyarakat, karena yakin masyarakat sendiri akan mendatangi legislative untuk memberikan dukungannya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO