PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding Mihol. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keputusan Gubernur Jatim menolak peraturan daerah (perda) larangan peredaran minuman beralokohol (mihol) mendapat respon negatif dari berbagai kalangan, terutama dari PCNU Surabaya. Kesimpulan merevisi perda mihol dianggap tidak tepat.

Ketua PCNU Surabaya Acmad Muhibbin Zuhri memandang, Gubernur Jatim Soekarwo tidak bisa menampung aspirasi warga Surabaya. Mayoritas warga menginginkan agar kota pahlawan bebas dari peredaran minuman memabukkan.

"Aspirasi umat kok tidak jadi acuan oleh pemrintah, kerja keras dewan diabaikan," ujarnya, Minggu (7/8).

Direktur Museum NU ini mendorong Pemkot Surabaya melakukan banding. Pasalnya, dasar penolakan Guebrnur Jatim lemah. Peraturan presiden (perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang jadi acuan penolakan sudah tidak berlaku.

Cak Muhibbin, biasa disapa, menjelaskan Perpres 74/2013 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan begitu, perpres tidak bisa menjadi acuan lagi. Sehingga, dasar penolakan gubernur lemah. "Pemkot harus banding, karena kewenangan ada di pemkot, dan umat Islam akan mengawal," ungkapnya.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turselowati mengatakan Gubernur Jatim meminta agar Raperda Larangan Peredaran direvisi. Dalam surat bernomor 188/12165/013/2016 menyatakan perda larangan peredaran mihol bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Perda ini bertentangan dengan undang-undang nomor 74 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, perda mihol juga berlawanan dengan peraturan presiden (perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam perpres mihol sebagai barang dalam pengawasan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO