Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU

Proyek Underpass Mayjen Sungkono belum Legal, Dewan Minta Pemkot Lakukan MoU

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembangunan proyek underpass Jalan Mayjen Sungkono mendapat sorotan dari kalangan dewan. Penyebabnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum membuat memorandum of understanding (MoU) dengan DPD Real Estate Indonesia (REI) selaku pengembang yang akan membangun proyek tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius memandang perjanjian kerjasa sama (PKS) antara kedua belah pihak sangat penting. Meskipun DPD REI akan membangun secara cuma-cuma dengan menghimpun dana CSR dari beberapa pengembang, namun Pemkot perlu berhati-hati dalam pembangunan underpass yang diproyeksikan untuk mengurai kemacetan.

“Bukan saya tidak percaya dengan DPD REI, saya apresiasi dengan REI yang mengumpulkan dana CSR, namun alangkah baiknya, kerjasama di antara kedua belah perlu dilegalkan,” kata dia, Kamis (28/4).

Awey, sapaannya, mengungkapkan, dari beberapa hearing yang dilakukan oleh komisinya beberapa saat lalu, Pemkot merasa tidak perlu melegalkan kerjasama dengan REI dengan alasan yang tidak jelas. Namun, keputusan itu dipandang berakibat buruk jika Pemkot tidak hati-hati.

Politisi asal Nasdem ini menjelaskan, tidak adanya MoU bisa menjadi sebab REI sampai sekarang belum memulai proyek tersebut. Dari inforamasi yang diterimanya, Mei mendatang beberapa jaringan utilitas di Jalan Mayjen Sungkono akan dipindahkan. Bersamaan dengan pemindahan itu, REI bisa memulai menggarap proyek.

Awey menegaskan, seandainya tetap tidak MoU sampai proyek selesai digarap, DPD Rei bisa berbuat seenaknya. Bisa jadi, REI tidak akan mengembalikan pemkot Surabaya ketika proyek selesai dilakukan. Kemungkinan buruk lainnya, REI memberlakukan tarif bagi pengendara yang akan lewat di underpass.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO