Jubir PT Granting Jaya, Agung Pramono, saat memberikan penjelasan ke awak media.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Proyek reklamasi Surabaya Waterfront Line yang digarap oleh PT Granting Jaya didemo oleh sejumlah masyarakat, di depan kantornya yang ada di kawasan Kenjeran, Selasa (3/9/2024).
Biro Hukum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Surabaya, Choirul Subekti, menyampaikan jika pihaknya ingin melindungi para nelayan tradisional dan nelayan budidaya.
BACA JUGA:
- Polisi Dalami Kasus Tewasnya Pekerja Proyek Gorong-Gorong Rp4,5 M di Surabaya
- Pelantikan PC IMM Surabaya Periode 2024-2025 Angkat Tema Sinergitas Elaborasi
- Wali Kota Eri Sebut HGB 656 Hektare Bukan di Perairan Surabaya, Walhi Jatim Curiga soal ini
- Groundbreaking Simpang Susun Romokalisari Akhirnya Diresmikan
"Sementara dalam hal ini nelayan hidupnya sulit jangan dibuat tambah sulit," ujarnya.
Sebab itu dia tak berkenan dengan adanya reklamasi.
"Di Surabaya saja tidak ada reklamasi sudah banjir. Wali kota sudah ITS sudah dua tak bisa meredakan banjir apalagi ada reklamasi," tegasnya.
Menanggapi ini Juru Bicara PT Granting Jaya, Agung Pramono menyampaikan jika proyek ini sejak awal memang sudah ada pro dan kontra. Namun, selaku penggagas dan pengelola proyek ini tetap menjalankan prosedur peraturan perundangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




