Jubir PT Granting Jaya, Agung Pramono, saat memberikan penjelasan ke awak media.
"Dan saat ini tahapan amdal. Langkah pertama tadi adalah sosialisasi. Sosialisasi kita lakukan untuk wilayah pesisir ini ada empat kecamatan," ujarnya.
Menurut dia jika ada persepektif masyarakat yang berbeda. Akan disikapi secara arif bahwa itu ada yang pro dan kontra.
"Itu dari sikap pengembang akan mempelajari. Tentu kita akan komunikasi dengan pihak yang masih belum memahami proyek ini. Mungkin ada penerimaan yang bias karena memang untuk penjelasan ini butuh satu moment," tuturnya.
Agung melanjutkan pihaknya bakal tetap melaksanakan sesuai prosedur. "Habis tahapan kemarin kita melakukan PSN, begitu keluar perizinan pengelolaan wilayah lautnya dan sekarang beranjak dalam proses amdal untuk reklamasi nanti masih ada persyaratan yang harus kita penuhi," cetus Agung.
Dia menjelaskan setiap perizinan memang pasti harus ada kajian akademis yang dilakukan. "Masih ada master plane, ada kajian teknik, arus gelombang seperti waktu kita urus PSN," bebernya.
Agung menambahkan soal penolakan ini harus dilihat dalam prespektif yuridis. "Ini adalah keputusan. Penolakan ini adalah wujud bahwa ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dari pengelola dengan keinginan rakyat tadi," imbuhnya. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




