Berdalih Masa Tugas Habis, Pimpinan Dewan Batal Bahas Hasil Pansus Mihol

Berdalih Masa Tugas Habis, Pimpinan Dewan Batal Bahas Hasil Pansus Mihol

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas perda minuman beralkohol () tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, pimpinan dewan enggan memroses usulan tersebut menjadi Perda. Sampai saat ini usulan Pansus itu masih ngendon di ketua DPRD Surabaya, dan belum dibahas di Badan Musyawarah (Banmus).

Ketua DPRD Surabaya Armuji membenarkan hal itu. Alasannya, masa kerja Pansus telah habis. Sehingga semua hasil pembahasan tidak lagi punya legitimasi. “Masa kerja Pansus sudah habis. Sehingga ini tidak bisa proses lebih lanjut,” tegas dia.

Armuji menerangkan, hasil pembahasan Pansus baru disampaikan ke pimpinan tanggal 14 Maret. Padahal, masa akhir kerja Pansus adalah tanggal 16 Maret. Sehingga tidak cukup waktu bagi pimpinan dewan untuk membawa hasil tersebut ke rapat Banmus.

“Pertimbangan lain, ada surat keberatan dari Pemkot Surabaya. Mereka mempertanyakan hasil Pansus itu. Penyebabnya ada aturan yang ditabrak. Permendagri hanya berbunyi pengendalian. Sementara Pansus memutuskan melarang total. Ini namanya melanggar aturan di atasnya,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Keputusan itu pula yang membuat Armuji psimistis, usulan Perda akan lolos. Sebab sebelumnya, usulan itu pernah ditolak oleh Gubernur dan dikembalikan.

“Saya tidak habis pikir. Wong sudah pernah ditolak kok diulangi lagi. Apa mereka (Pansus Mihoil) ini tidak belajar dari pengalaman,” sindir dia.

Atas kondisi ini, Armuji akan menggelar rapat bersama Banmus untuk menentukan nasib perda tersebut. “Terserah hasil Banmus. Apakan memperpanjang lagi tugas Pansus. Atau juga meminta Pemkot membuat usulan baru untuk dibentuk pansus baru lagi. Prinsipnya, hasil pansus sebelumnya tidak bisa diteruskan,”kata anggota DPRD empat periode ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO