Nyamar Tukang Service AC, Embat Motor dan Mobil

Nyamar Tukang Service AC, Embat Motor dan Mobil Tersangka Sulaksono Edi Prayogo dan M Ya'qub di Mapolres Sidoarjo, kemarin. foto: catur andy erlambang/HARIAN BANGSA

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komplotan curanmor dengan modus menyamar sebagai tukang service air conditioner (AC), berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo. Tersangka, Sulaksono Edi Prayogo (35) warga Semampir, Surabaya yang tinggal di perumahan Griya Bhayangkara Sidoarjo dan penadahnya, M Ya'qub berhasil tertangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mapolres Sidoarjo.

Tersangka Sulaksono Edi Pryogo dalam melakukan aksinya dengan menyamar sebagai tukang service AC berhasil menyikat 4 motor dan 1 unit mobil. Modusnya, tersangka mendatangi rumah yang diincar dan mengetuk pintu. Ketika terlihat rumahnya kosong dan tidak ada penghuninya karena berulangkali diketok tak ada yang menyahut, tersangka langsung mengembat barang berharga di dalam rumah yang didatangi.

"Barang berharga yang dilihat oleh pelaku di dalam rumah langsung disikat. Mulai dari barang jenis HP, laptop, motor dan juga mobil," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M. Wahyudin Latif dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Sabtu (6/2).

Barang bukti (BB) hasil curian yang diamankan, ada 5 kendaraan. Sebetulnya hasil kejahatan sebelumnya juga banyak didapatkan dari sekitar 9 TKP. "Memang menyamar sebagai tukang service AC, tapi otak kriminalnya licin dan kini berhasil kami bekuk," jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku tertangkap kedoknya terbongkar usai melakukan pencurian motor Yamaha Vixion di kawasan Gedangan. Dari laporan yang masuk, Reskrim melakukan hunting sistem dan menyebar anggota melakukan pengejaran.
"Pelaku berhasil kami kuntit dan kami tangkap saat akan melarikan diri di kawasan Lingkar Timur Sidoarjo. Dari penangkapan dan penggeledahan dalam rumah pelaku, kami menemukan barang bukti barang hasil dari kejahatan pelaku. Kami menyita kunci T berbagai ukuran, 10 STNK, empat motor dan satu mobil kejahatan TKP Surabaya," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, Reskrim juga menangkap penadah sekaligus teman pelaku yang membantu dalam menjalankan aksi kejahatan yakni M. Ya'qub. "Tersangka Sulaksono akan kami jerat pasal 363 KUHP ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, dan M Ya'qub selaku penadah akan dijerat pasal 480 KUHP yang mempunyai ancaman hukuman penjara empat tahun," tegasnya.(cat/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO