Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: vivanews.com
‎"Yang kita undang ini komisionernya, DPR ini lembaga negara lho, jangan disepelekan. Kalau memang mereka merasa punya kepentingan, hadir. Dibuka di mana pelemahannya, di mana kekurangannya, ini ada pertanyaan dari masyarakat yang harus kita jawab," ungkap Firman di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Menurut dia, hak KPK untuk menolak revisi UU tersebut. Namun, kata dia, perlu diketahui DPR dan pemerintah memiliki wewenang dalam membuat UU.
‎"Kami-kami juga punya urusan yang lebih penting, tapi karena ini kami anggap penting yang namanya terkait masalah pemberantasan korupsi, dan kemudian masyarakat juga sudah merespons bahwa harus ada keterbukaan, sudah kita lakukan, tapi enggak datang," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo keberatan dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi, setelah mengetahui isi draf yang dinilainya melemahkan fungsi lembaga tersebut.
"Kalau drafnya seperti yang beredar sekarang ini, KPK usul lebih baik dibatalkan," kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (3/2).
Sebelumnya, terdapat empat poin perubahan draf revisi UU KPK yang digulirkan DPR. Usulan tersebut, di antaranya, pertama, pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas.
Ketiga, KPK tak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Terakhir, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal senada juga diungkapkan oleh Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. ICW, kata Febri, menolak revisi UU KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dinilai belum mendesak dan tidak relevan dengan kebutuhan KPK saat ini.
"Kami menolak revisi UU KPK karena belum mendesak dan tidak relevan dengan kebutuhan KPK saat ini," kata Febri saat dihubungi secara terpisah.
ICW pun mempertanyakan maksud dibentuknya Dewan Pengawas KPK. Menurut Febri, KPK cukup diawasi oleh Komisi III DPR. Terkait SP3, kata dia, hal tersebut tidak dibutuhkan. Pasalnya, ketika KPK sudah menetapkan status kasus masuk tahap penyidikan, berarti kasus tersebut telah memiliki minimal dua alat bukti. "Jadi, standarnya sudah tinggi," ujar Febri.
ICW pun mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




