Masinton Pasaribu memiliki kronologi kasus pemukulan terhadap Dita menurut versinya. Tampak Dita dengan mata lebam lantaran diduga dipukul Masinton. foto: ehijrah.com
Dita memang sudah melaporkan Masinton ke Bareskrim Polri atas kasus penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor TBL/73/1/2016/Bareskrim dengan laporan polisi nomor: LP/106/1/2016/Bareskrim tertanggal 30 Januari 2016. LBH APIK yang mewakili Dita kemudian juga melaporkan Masinton ke MKD pada Selasa (2/2).
Saat ini, ada dua versi dugaan penganiayaan tersebut. Dita mengaku dipukul dua kali di dalam mobil oleh Masinton. Sementara itu, Masinton membantah.
Masinton menyebut Dita tak sengaja terkena tangan sopir mobilnya yang sedang menyetir mobil. Masinton menyebut Dita mengganggu sopir karena sedang mabuk, lalu tangannya ditepis dan tak sengaja wajahnya terpukul.
MKD sendiri berencana mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri untuk berkoordinasi mengenai kasus yang merundung Masinton. "Kalau sudah masuk ranah hukum, kami akan pantau. Kalau di ranah hukum ada pelanggaran, pasti ada pelanggaran di ranah etikanya," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
Namun, menurut Dasco, MKD akan rapat internal terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti kasus Masinton. "Sesuai tata beracara, kami harus rapat internal dulu. Jadi, siang ini kami belum berencana ke Bareskrim," ujar Dasco.
Dasco enggan mengungkapkan sanksi bagi Masinton apabila dia terbukti melanggar kode etik anggota Dewan. Menurut dia, ada proses lain yang harus dijalani sebelum memutuskan sanksi bagi Masinton. "Kedua belah pihak kan juga saling bertentangan. Itulah gunanya kami berkoordinasi dengan penyidik, untuk sinkronisasi agar berguna bagi proses di MKD," katanya.
Sementara pihak Bareskrim tidak terpangaruh dengan beragam anggapan mengenai kronologis kejadian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Agus Rianto menyatakan pihaknya tidak terpengaruh dengan silang kronologi antara Dita Aditia Ismawati dengan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu sehubungan laporan penganiayaan politikus PDIP itu.
“Tentunya silakan saja para pihak mengatakan di luaran seperti apa. Bagi kami, adalah saat melakukan proses BAP [berita acara pemeriksaan] nantinya, tentunya itulah yang akan kami jadikan pedoman untuk melakukan proses lebih lanjut,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Dari pemeriksaan itu, lanjut Agus, penyidik akan menentukan proses berikutnya. Menurut dia, penyidik bertanggung jawab membuktikan ada atau tidaknya pihak yang bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan itu. “Itu sah-sah saja masing-masing pihak berbeda penyampaiannya,” katanya. (tic/mer/det/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




