Anik Masalahah, Bendahara PW Fatayat dan Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengurus Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Timur mendukung Abdul Halim Iskandar sebagai calon Gubernur Jatim dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2018.
Dukungan itu disampaikan Bendahara PW Fatayat NU Jatim, Anik
Maslahah. Menurut dia, Fatayat Jawa Timur
mendukung Halim Iskandar karena merakyat dan memiliki keinginan membangun
Jatim.
"Meski kami tidak punya hak untuk mengusung dan memberikan dukungan ke Pak
Halim (Abdul Halim Iskandar) namun kami akan kerahkan simpatisan Fatayat untuk
memilih Abdul Halim Iskandar dalam Pilgub Jatim 2018," jelas Anik Maslahah yang merangkap sebagai Wakil Sektaris DPW PKB Jawa Timur
BACA JUGA:
- KPU Kabupaten Kediri Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024
- KPU Tetapkan Khofifah-Emil Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Terpilih
- Tok! MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil : Ayo Bersatu Bangun Jawa Timur
- Syukuran Tim Pemenangan Jombang, Khofifah Minta Konsolidasi Berlanjut untuk Pembangunan Jatim
Anik menambahkan di Jatim tercatat ada 15 ribu kader Fatayat yang akan diarahkan ke Abdul Halim Iskandar. "Dukungan akan kami kongkretkan dalam Rapimda Fatayat NU se Jatim," tegasnya.
Sementara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Jawa Timur bakal mengusung Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebagai calon gubernur Jawa Timur pada pemilihan gubernur (pilgub) yang bakal berlangsung 2018.
“Kami sudah menemukan kesepakatan dan memiliki pandangan sama sehingga Gerindra memilih Saifullah Yusuf,” ujar Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai (DPD) Gerindra Jatim Soepriyatno kepada wartawan di Surabaya.
Menurut dia, Gerrindera mengaku sudah memiliki kesepahaman dengan Partai Demokrat (PD) mengusung nama yang sama untuk memimpin Jatim periode 2019-2024.
“Gerindra dan Demokrat Jatim sudah bertemu membahas ini sekaligus berkoalisi. Nantinya pimpinan DPD menyampaikan ke pusat terkait kesepakatan mengusung nama calon gubernur,” ucapnya.
Menurut dia, langkah berkoalisi menjadi harga mati karena kursi yang dimiliki Gerindra tidak cukup mengusung pasangan calon sendiri, yakni 13 kursi dari 20 kursi yang menjadi batas minimal.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




