Dishub Kota Malang terus Perangi Parkir Liar

Dishub Kota Malang terus Perangi Parkir Liar Petugas Dishub Kota Malang saat memberi penjelasan pada karyawan. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan Kota Malang saat ini sedamg gencar melakukan sosialisasi pemberlakuan Perda Parkir yang baru dan razia kendaraan yang parkir di tempat terlarang. Kemarin, Rabu (13/1) yang menjadi sasaran adalah kawasan jalan Patimura, Kecamaan Klojen.

Mobil Suzuki APV nopol N 1688 A, Catharina Cake & Bakery milik Andreas jadi sasaran. Selain itu, juga ada salah satu pekerja Catharina, Evi Rofida, diminta agar mobilnya dipindahkan, minimal 50 meter dari perempatan jalan Pattimur.

“Untuk sementara waktu, kita masih memberikan pengertian kepada sang pemiliknya. Namun jika pada bulan Februari, kami akan memberlakukan sanksi penggembosan dan penilangan, terkait parkir liar. Jika masih belum puas, bisa menghadap ke Kepala Dishub," terang Gadut.

Sementara Andreas pemilik Catharina Cake & Bakery mengatakan, sejak diberlakukan penempatan traffic light, usaha bisnis rotinya mengalami penurunan pendapatan. Apalagi ditambahkan dengan aturan baru berupa jarak minimal 50 meter dari perempatan, untuk penempatan kendaraan yang parkir.

“Konskuensinya, jika hal ini benar-benar diberlakukan, lambat laun usaha kami ini mengalami penurunan hingga bangkrut. Lalu, ekonomi kami siapa yang nanggung, berikutnya karyawan kami mau makan apa," tandas Andreas kepada petugas Dishub.

Andreas sendiri mengaku dekat dengan Abah Anton (Walikota), namun dia tidak mau memanfaatkan kedekatannya untuk urusan pribadi seperti itu. Dia hanya berharap ada kebijakan agar usahanya tetap berjalan.

“Kami akan menemui Kadishub untuk membicarakan hal itu. Kami sudah usaha di sini sejak tahun 1989 silam, kalau terus seperti ini akan mengalami kemunduran,” ujar Andreas. (mlg1/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO