Bupati Sampang, KH. Fannan Hasib
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dua belas tahun kasus pesangon DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 bergulir dan jadi bola panas, baru kali ini pihak Kejaksaan Negeri Sampang berani memanggil Bupati Sampang KH. Fannaan Hasib untuk diperiksa.
Padahal, kasus tersebut telah menjerat tiga Wakil Ketua DPRD Sampang menjadi pesakitan dan telah menjalani vonis 1,2 tahun di dalam penjara.
BACA JUGA:
- Kejari Sampang Geledah Rumah Eks Wabup dan 3 Lokasi Lain Terkait Dugaan Korupsi Dispendik
- Massa GAIB Geruduk Kejari Sampang, Desak Tetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Pajak RSUD Rp3,3 M
- Penyidikan Lamban, Projo Sampang Desak Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Lapen Rp12 M
- Soal Korupsi Proyek Lapen Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Diminta Segera Tetapkan Tersangka
Sebagai bentuk keseriusan, Kejaksaan Negeri Sampang Jumat (9/1) lalu meluncurkan surat pemangilan kepada Bupati Sampang A. Fannan Hasib.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang Wahyu Triantono saat ditemui membenarkan adanya surat pemangilan terhadap orang nomer satu di Sampang tersebut.
"Surat pemeriksaan kepada Bupati Fannan Hasib, kita jadwalkan hari Rabu (13/1) mendatang," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, pemangilan Bupati Sampang tersebut karena A. Fannan Hasib pada periode 1999-2004 merupakan anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Sampang.
"Semua saksi sudah diperiksa, hanya tinggal satu yaitu Bupati Sampang A.Fannan Hasib," tegasnya. (hri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






