DIPERINGATKAN: seorang pengangkutan minyak mentah dari sumur tua Wonocolo dihentikan petugas, dia diperingatkan agar tak mengambil lagi. foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE
Penertiban rengkek, lanjut Sigit, diharapkan akan menghentikan praktik pengeboran ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan sekaligus membahayakan keselematan penambang tradisional. "Dari penelusuran kami, pengangkutan minyak secara ilegal ini dilakukan oleh warga di luar wilayah sumur tua," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 15 Juni lalu, Pertamina EP Asset 4 telah mengambil alih pengelolaan sumur tua di wilayah Wonocolo, Bojonegoro, yang sebelumnya dikelola oleh KUD. Dalam pengelolaan sumur tua ini, Pertamina EP menggandeng paguyuban penambang tradisional.
Perjanjiannya mengatur, antara lain, kesediaan Pertamina EP menampung minyak hasil penambang tradisional di wilayah sumur tua Wonocolo. Selain itu, tercantum larangan tegas bagi penambang untuk tidak mengebor sumur baru atau memperdalam sumur.
Penambang juga dilarang mengolah minyak mentah, sekaligus dilarang keras menjual hasil minyak sumur tua ke luar daerah. Lewat perjanjian ini, Pertamina EP ingin memberi kepastian pada 2.500 penambang tradisional bahwa mereka tetap bisa bekerja di wilayah sumur tua Wonocolo.
Dalam perjanjian ini, Pertamina EP juga mewajibkan penambang tradisional untuk mengelola lingkungan secara lebih baik agar kerusakan lingkungan di Wonocolo bisa diperbaiki secara bertahap.
Sigit menyebutkan, kerjasama antara Pertamina EP dan penambang yang tergabung dalam paguyuban ini berlaku 6 (enam) bulan. Masa enam bulan ini akan dipergunakan Pertamina EP untuk melakukan evaluasi dan pemantapan terhadap pengelolaan wilayah sumur tua di Wonocolo. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




