Sumur Tua Wonocolo akan Dikelola Pertamina EP dan BUMD

Sumur Tua Wonocolo akan Dikelola Pertamina EP dan BUMD Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro saat menggelar rapat lanjutan membahas pengelolaan sumur tua bersama Pertamina EP, SKK Migas dan BUMD PT BBS. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama SKK Migas dan PT Pertamina EP menggelar rapat lanjutan membahas permasalahan pengelolaan sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Sesuai pertemuan sebelumnya antara Pemkab dan SKK Migas serta PT Pertamina EP, didapatkan kesepakatan yang intinya pengelolaan sumur tua akan dikelola oleh BUMD.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Agus Supriyanto selaku pemimpin rapat, Selasa siang (11/07) menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat kontrak sumur tua akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaan sumur tua.

"Menindaklanjuti akan berakhirnya kontrak pengelolaan sumur tua beberapa waktu ke depan, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora", jelas Agus.

"Sebentar lagi, agar penambang ini bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, kami membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan PT Pertamina EP".

Tony Ade Iriawan selaku Direktur Utama PT Bojonegoro Bangun Sarana, BUMD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dan PT Pertamina EP.

"Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang, kami sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 tokoh telah setuju untuk bergabung dengan BUMD," jelas Tony.

Sementara itu, Chalid Said Salim, Operation & Production Director PT Pertamina EP menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jajaran Direksi PT Pertamina EP memutuskan untuk pengelolaan Sumur Tua mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008, yaitu bekerjasama dengan KUD atau BUMD.

"Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang untuk masuk kepada negara, dengan disetor melalui PT Pertamina EP," tambah Chalid.

Sementara itu, Tony Wicaksono Kepala Departemen Kerja Ulang dan Perawatan Sumur SKKMigas menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh PT Pertamina EP sudah sesuai dengan arahan dari Kemenkopolhukam dan Kementerian ESDM untuk kembali kepada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008.

"Dengan adanya usulan dari PT Pertamina EP untuk kembali ke Permen ESDM No 1 Tahun 2008 dengan melibatkan BUMD atau KUD maka itu sesuai dengan harapan kami di SKKMigas. Bahwa kita semua memulai kembali dari awal untuk pengelolaan sumur tua ini dan diharapkan ke depannya menjadi lebih baik", jelas Tony Wicaksono. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO