Kuliah Umum Pendidikan Karakter di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya yang tidak jadi dihadiri Risma
Ratno mengaku kecewa dengan tindakan panwas kota Surabaya. Pasalnya, untuk menggerakkan mahasiswa datang ke kuliah umum juga bukan hal yang mudah. Meski kuliah umum ini merupakan kegiatan wajib diikuti para mahasiswa.
Sementara Anggota Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kota Surabaya M Safwan mengakui telah berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan Mulyorejo dan pihak kepolisian untuk membubarkan agenda kehadiran Tri Rismaharini, di Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS).
Menurut Safwan, upaya itu dilakukan sebagai pencegahan terhadap agenda kehadiran Risma yang ditengarai akan melakukan kegiatan kampanye di kampus tersebut. "Mahasiswa dianggap melakukan kegiatan, yang mengarahkan dukungan terhadap salah satu calon. Selain itu, mereka bukan bagian tim kampanye yang terdaftar resmi,'' katanya.
Bahkan, tambah dia, kegiatan yang akan dilakukan di tempat ibadah, pendidikan, yang disinyalir akan jadi ajang kampanye, maka pihaknya akan melakukan antisipasi. Jika paslon nekat melakukannya, lanjutnya, seluruh kekuatan Panwascam se-Surabaya akan dikerahkan.
Soal larangan paslon di tempat ibadah, pendidikan, sebut Safwan, itu sesuai isi pasal 66 huruf C PKPU Nomor 7 Tahun 2015. ''Aturan itu kan sudah melekat sejak tiga hari ditetapkan sebagai pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,'' jelasnya. Sehingga, tambah Safwan, rencana kuliah umum Risma di kampus UMS, adalah pelanggaran.
Menanggapi pertanyaan bahwa Risma hanya diundang sebagai keynote speaker dalam kuliah umum, dan adanya penyiagaan yang dilakukan Panwas yang membuat Risma membatalkan undangan tersebut, Safwan menanggapi singkat, ''Iya tidak jadi datang. Tapi kami kan jaga-jaga saja."
Pernyataan Safwan bertolak belakang dengan agenda pasangan Calon Wali Kota Rasiyo, di SMA PGRI 13 Surabaya, September lalu. Calon tersebut terang-terangan mengundang guru dan siswa, untuk hadir sebagai pembicara menyoal pendidikan di dalam ruang kelas.
Namun, saat itu tidak ada satu teguran maupun penjagaan dari Panwascam setempat. Khususnya, Panwaslih Kota Surabaya.''Iya sebenarnya apapun lokasi yang tidak diperkenankan melanggar aturan. Namun, intinya tidak boleh berkampanye di tempat yang sudah ditegaskan dalam aturan,'' kata Safwan.
Sementara Tim Kampanye Risma-Whisnu menyampaikan permintaan maaf kepada penyelenggara Kuliah Umum Pendidikan Karakter di Univesitas Muhammadiyah Surabaya (UMS). (sby2/lan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




