Dua Pemburu Kijang di Mojokerto Diringkus Polhut

Dua Pemburu Kijang di Mojokerto Diringkus Polhut Dua pemburu kijang saat diminatai keterangan. foto: detik

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Polisi Kehutanan meringkus 2 pemburu liar di hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Keduanya diringkus saat membawa seekor kijang hasil buruan.

Kepala Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto Polisi Kehutanan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Eko Setyo Budi mengatakan, kedua pemburu itu ditangkap anggotanya saat berusaha kabur membawa seekor kijang hasil buruan di Desa Padusan, Jumat (27/11/2015) sekitar pukul 02.00 WIB.

Satwa dilindungi berkelamin betina itu dalam kondisi mati tertembus peluru kedua pemburu di kawasan hutan konservasi.

"Tadi dini hari saat anggota kami patroli mendapati kedua pemburu itu keluar dari kawasan hutan konservasi Tahura membawa hasil buruan. Keduanya kami amankan karena memburu kijang yang merupakan satwa dilindungi," kata Eko kepada wartawan di kantor Polsek Pacet.

Kedua pemburu liar itu adalah Alfa Yudi (25), warga Desa Kesiman Tengah Kecamatan Pacet dan Santoso (40), warga Desa Jambok Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang. Selain menyita barang bukti seekor kijang betina hasil buruan, polisi kehutanan juga menyita sepucuk senjata api jenis Mauser M59 dan 7 butir amunisi kaliber 30-06 mm.

Menurut Eko, kedua pemburu itu diduga kuat sudah berulang kali berburu kijang di kawasan hutan konservasi Tahura R Soerjo. Itu juga dikuatkan dengan informasi dari masyarakat sekitar yang kerap melihat pemburu bersenjata api keluar hutan konservasi membawa kijang hasil buruan.

"Laporan masyarakat sejak sebulan yang lalu. Biasanya tiap Jumat dan Sabtu malam keluar hutan membawa kijang hasil buruan. Indikasinya sudah sering berburu. Kami selidiki, kami tingkatkan patroli, tadi baru bisa menangkap mereka," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Eko, kedua tersangka dijerat dengan UU RI No 55 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," imbuhnya.

Sampai sore ini, kedua tersangka masih diperiksa di kantor Polsek Pacet. Sehingga belum ada keterangan resmi untuk apa kedua tersangka memburu satwa langka itu.

Menurut Eko, pihaknya yang akan melakukan penyidikan kasus perburuan satwa langka ini. Hanya saja, penahanan kedua tersangka dititipkan di kantor Polsek Pacet. "Kedua tersangka akan kami titipkan untuk ditahan di Polres Mojokerto karena Polsek Pacet sudah penuh," pungkasnya. (detik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO