Polisi ’Ngambek’ Kawal Tahanan untuk Sidang di PN Surabaya

Polisi ’Ngambek’ Kawal Tahanan untuk Sidang di PN Surabaya ?Tahanan yang disuruh gandengan tangan ketika digiring ke PN. Foto: nur faishal/ BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline)–Jadwal sidang puluhan perkara di PN Surabaya kemarin (24/4) molor. Penyebabnya, bus tahanan Kejari Surabaya dan Kejari Perak yang mengangkut puluhan tahanan dari Rutan Medaeng untuk disidang di pengadilan terlambat datang. Informasinya, penyebab keterlambatan karena polisi pengawal tahanan sempat ’ngambek’.

Biasanya, para tahanan tiba di pengadilan antara pukul 13.00-13.30 siang. Namun, hingga pukul 14.00 lebih, tahanan belum juga tiba di pengadilan. Puluhan jaksa pun bergerombol sambil bercanda di ruang jaksa dan ruang Garuda, menunggu datangnya tahanan yang akan mereka sidangkan. Begitu juga dengan para keluarga terdakwa. Mereka tampak lesu menunggu di lorong dan pinggir halaman pengadilan, tempat bus biasa menurunkan para tahanan.

Para terdakwa akhirnya datang di pengadilan sekitar pukul 14.30 siang, diangkut dua bus tahanan Kejari Surabaya dan dua kendaraan Kejari Perak. Masing-masing bus dijaga polisi bersenjata. Yang tak biasa, rombongan tahanan dikawal satu mobil patwal. Selain itu, 12 personel Satsabhara bersepeda motor ikut mengawal. 12 polisi itu menggunakan seragam lengkap dengan kevlar (pelindung kaki dan tangan) dan penutup muka ala ninja, juga bersenjata lengkap.

Informasi diperoleh dari sumber mengungkapkan, keterlambatan tahanan terjadi karena petugas kejaksaan tak segera memberangkatkan kendaraan khusus tahanan karena menunggu polisi pengawal. Memang, biasanya, setiap bus ada dua polisi bersenjata yang mengawal.

”(Terlambat) karena harus nunggu polisi yang mengawal datang. Katanya mereka keberatan untuk ngawal,” ujar sumber yang menolak namanya dikorankan itu. Informasi lain menyebutkan, pihak kepolisian akhirnya menugaskan personelnya mengawal tahanan, tapi untuk bus tahanan Kejari Surabaya saja. Adapun bus tahanan Kejari Perak tidak dikawal karena tidak mengirimkan surat permohonan bantuan pengawalan.

Informasi ’ngambek’nya polisi pengawal itu mungkin ada benarnya. Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Gatot Repli Handoko mengatakan pihak Kejaksaan selama ini sering melanggar Standar Operasional (SOP) pengawalan tahanan. Ia mencontohkan, pihak kejari mengajukan surat permintaan pengawalan hanya untuk 3 hingga 4 narapidana. “Namun, kenyataan di lapangan tahanan yang dikawal justru mencapai 50-70 tahanan,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Perak Suseno membantah jika tidak ada pengawalan dari polisi terhadap bus yang membawa tahanan terdakwa yang ditangani institusinya. Menurutnya, surat bantuan pengawalan tahanan tidak perlu setiap hari disampaikan. Polisi yang diminta bantuan mengawal, kata dia, secara otomatis menjaga tahanan Kejari Surabaya maupun Kejari Perak. ”Informasi darimana? Itu tidak benar,” ucanya dikonfirmasi terpisah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya Judhy Ismono juga membantah telatnya tahanan datang ke pengadilan kemarin karena kekeliruan koordinasi dengan pihak kepolisian sehingga sempat emoh melakukan pengawalan. Selama ini, kata dia, SOP pengawalan yang dimintakannya ke Kepolisian melanjutkan tradisi pendahulunya. ”Nanti saya cek dulu,” tandasnya.

Ramai-ramai soal tahanan ini mencuat setelah tahanan narkoba bernama Agung Prasetya kabur, saat proses dibawa dari Rutan Medaeng untuk disidang di PN Surabaya, Senin (21/4). Hingga kini, terdakwa perkara narkoba seberat 1 ons yang ditangani Kejari Perak itu belum ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO