Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi (kanan) saat menginterogasi para tahanan yang sempat kabur.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pasuruan akhirnya kembali menangkap 6 dari 7 tahanan yang kabur dari rutan pada tanggal 1 Januari 2023 lalu.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi memimpin langsung rilis pers penangkapan 6 tahanan kabur tersebut. Ia mengungkapkan, 7 tahanan itu terdiri dari 2 orang tahanan satreskrim atas kasus curanmor dan 5 orang tahanan satresnarkoba.
BACA JUGA:
- Pelajar di Kejayan Pasuruan Luka-Luka Akibat Petasan Rakitan yang Meledak
- Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
- Maling Rumah Perawat Ditangkap Polsek Gempol Pasuruan saat Tertidur di Kandang Kambing
Menurutnya, penangkapan kembali tahanan kabur itu berkat penyelidikan intensif Polres Pasuruan bekerja sama dengan berbagai pihak.
"Kami sangat bersyukur bahwa tahanan yang melarikan diri berhasil ditangkap kembali. Kami akan memastikan bahwa hukuman tambahan akan diberikan kepada para tahanan yang telah melarikan diri dan yang membantu upaya mereka untuk kabur dari Rutan Polres Pasuruan," ucap Kapolres Pasuruan.
Bayu berharap tindakan tegas berupa penambahan hukuman itu dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berupaya melarikan diri dari hukuman yang telah ditentukan.
Terkait 1 orang tahanan yang masih DPO, Bayu menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran.
"Polres Pasuruan akan membuktikan bahwa kami selalu siap dan mampu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan," pungkasnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




