Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari
Menurut JF, pelaku diduga memanfaatkan mekanisme hukuman saat latihan untuk melakukan tindakan tidak pantas. Hukuman tersebut diberikan ketika korban menjatuhkan magazine atau meleset dari sasaran tembak.
"Tiap kali magazine jatuh atau sasaranya terlewat satu itu pasti ada hukuman di situlah dia memanfaatkan hukuman itu tadi. Entah dipegang-pegang atau dicium atau dirangkul itu. Kejadian di lapangan itu," tambah JF.
JF menuturkan, tindakan pelaku awalnya berupa sentuhan pada bagian pinggang korban. Namun, tindakan tersebut kemudian berlanjut ke bagian tubuh lainnya.
Selain itu, pelaku juga disebut pernah membawa korban ke dalam mobil saat menunggu hujan reda atau jemputan pulang. Di dalam kendaraan tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas.
JF juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa serupa yang terjadi di sebuah hotel pada 25 Maret 2026.
"Yang di hotel kalau nggak salah 25 Maret 2026. Dia waktu itu disuruh cuci muka disuruh mandi. Terus Habis mandi itu disuruh pegang alat kelaminnya. Tapi anak saya nggak mau," terangnya.
Menurut JF, putrinya sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Setelah itu, korban mengenakan kembali pakaiannya dan meminta pulang.
"Kalau disetubuhi belum sampai ke sana, JL menyuruh paksa anak saya memegang alat kelaminnya itu aja," ujarnya kembali.
Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang pelatih di lingkungan Perbakin Surabaya.
"LP (laporan polisi) tanggal 9 Juni 2026. Masih proses pemeriksaan dan rencana akan kami panggil selaku terlapor,"ujar Melatisari. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




