Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan

Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang pelatih Jawa Timur berinisial JL (40) dilaporkan ke atas dugaan pelecehan terhadap atlet menembak remaja berinisial Mawar (14).

Laporan tersebut diajukan ayah korban, JF (37), setelah putrinya mengaku mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani latihan menembak. 

Dugaan pelecehan disebut terjadi di lapangan kawasan Jalan Gajah Mada, Wonokromo dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Diponegoro.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan tidak lagi ingin mengikuti latihan menembak di . Dugaan pelecehan itu disebut berlangsung berulang kali selama Maret 2026.

Saat melaporkan kasus tersebut ke , JF mengungkapkan kondisi psikologis putrinya masih terguncang.

"Mental psikis masih terpukul. Masih trauma lihat lapangan sudah nggak mau lihat apa sasana nggak mau. Apalagi lihat unit yang dipakai dia gak mau," kata JF.

Kasus itu terungkap setelah korban mendadak meminta berhenti berlatih dan keluar dari . Awalnya, JF mengaku tidak memahami alasan perubahan sikap putrinya tersebut.

Karena dalam waktu dekat akan berlangsung seleksi Pra-PON dan Porprov, ia bahkan sempat meminta anaknya tetap mengikuti latihan seperti biasa.

JF kemudian mencoba mencari tahu penyebab putrinya enggan kembali berlatih dengan menanyakan apakah ada kendala selama mengikuti kegiatan menembak. Namun, korban pada awalnya memilih untuk tidak bercerita.

"Tidak berani cerita ke saya tapi cerita ke ibunya, pada Senin kemarin putri saya baru bercerita bahwa mereka telah dilecehkan oleh pelatih ," tambah JF.

Menurut JF, pelaku diduga memanfaatkan mekanisme hukuman saat latihan untuk melakukan tindakan tidak pantas. Hukuman tersebut diberikan ketika korban menjatuhkan magazine atau meleset dari sasaran tembak.

"Tiap kali magazine jatuh atau sasaranya terlewat satu itu pasti ada hukuman di situlah dia memanfaatkan hukuman itu tadi. Entah dipegang-pegang atau dicium atau dirangkul itu. Kejadian di lapangan itu," tambah JF.

JF menuturkan, tindakan pelaku awalnya berupa sentuhan pada bagian pinggang korban. Namun, tindakan tersebut kemudian berlanjut ke bagian tubuh lainnya.

Selain itu, pelaku juga disebut pernah membawa korban ke dalam mobil saat menunggu hujan reda atau jemputan pulang. Di dalam kendaraan tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas.

JF juga mengungkapkan adanya dugaan peristiwa serupa yang terjadi di sebuah hotel pada 25 Maret 2026.

"Yang di hotel kalau nggak salah 25 Maret 2026. Dia waktu itu disuruh cuci muka disuruh mandi. Terus Habis mandi itu disuruh pegang alat kelaminnya. Tapi anak saya nggak mau," terangnya.

Menurut JF, putrinya sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Setelah itu, korban mengenakan kembali pakaiannya dan meminta pulang.

"Kalau disetubuhi belum sampai ke sana, JL menyuruh paksa anak saya memegang alat kelaminnya itu aja," ujarnya kembali.

Sementara itu, Kasatres PPA dan PPO Kompol Melatisari membenarkan adanya laporan dugaan terhadap anak di bawah umur dengan terlapor seorang pelatih di lingkungan Surabaya.

"LP (laporan polisi) tanggal 9 Juni 2026. Masih proses pemeriksaan dan rencana akan kami panggil selaku terlapor,"ujar Melatisari. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO