Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo

Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Tim Resmob Satreskrim menangkap seorang pria berinisial ABS (26), warga Kecamatan Sukodono, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang diterima pada 25 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.

Kanit Resmob Satreskrim , Moh. Rofik, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut untuk memperoleh akses ke dalam rumah.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kabur perhiasan, emas Antam, dan uang tunai milik korban. Sebagian emas hasil curian tersebut diketahui telah dijual.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan sebagian barang hasil kejahatan telah dijual,” kata Rofik.

Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan barang curian senilai Rp17 juta dari tangan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit brankas, alat yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp17 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.

Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai perhiasan dan emas Antam dengan total berat mencapai puluhan gram yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (cat/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO