Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku
“Tersangka mengakui perbuatannya dan sebagian barang hasil kejahatan telah dijual,” kata Rofik.
Polisi juga berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan barang curian senilai Rp17 juta dari tangan tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit brankas, alat yang digunakan untuk membobol rumah, uang tunai Rp17 juta, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
Selain itu, polisi turut mengamankan berbagai perhiasan dan emas Antam dengan total berat mencapai puluhan gram yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




