Barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial ABS (26), warga Kecamatan Sukodono, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang diterima pada 25 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
- Polresta Sidoarjo Ungkap 33 Kasus Narkotika Selama Mei 2026, Total BB Disita Hampir Rp45 Miliar
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo, Moh. Rofik, menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak ventilasi menggunakan alat berupa kubut untuk memperoleh akses ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban yang tersimpan di dalam rumah.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membawa kabur perhiasan, emas Antam, dan uang tunai milik korban. Sebagian emas hasil curian tersebut diketahui telah dijual.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




