BB yang diamankan
MALANG,BANGSAONLINE.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampit dengan menangkap seorang pria dan menyita barang bukti seberat 44,6 gram.
Tersangka berinisial YPF (26), warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, diamankan polisi setelah diduga menyimpan sabu yang siap diedarkan.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
- Polresta Malang Kota Tangkap 2 Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron
- Curi Motor saat Karnaval, Dua Pemuda Diringkus Polres Malang Hanya dalam Hitungan Jam
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dampit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
YPF kemudian ditangkap di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Rembun, Kecamatan Dampit.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
"Berawal dari informasi yang kami terima, kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka," ujar AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 44,6 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, alat hisap sabu, pipet kaca, sedotan plastik, tas ransel, serta telepon genggam milik tersangka.
AKP Bambang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang menguasai dan menyimpan sabu untuk diedarkan kembali.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus mendalami jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," pungkas AKP Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




