Barang bukti sepeda motor hasil curian yang diamankan polisi
MALANG,BANGSAONLINE.com - Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial A (18) dan AAB (19) ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah beraksi mencuri motor milik warga di Dusun Maduarjo, Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Kedua pelaku diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Ngajum pada Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA:
- Polres Malang Tetapkan 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Mobil Wisatawan Asal Surabaya
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Modus Pura-Pura Razia, Polisi Gadungan Rampas HP Pelajar di Malang
- Pria asal Malang Diadili Usai Ikut Lomba Karya Tulis Berhadiah Narkoba
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban memarkir sepeda motor Honda Stylo 160 di halaman rumah warga untuk menonton karnaval.
"Korban saat itu sedang menonton kegiatan karnaval. Pelaku memanfaatkan situasi yang ramai dan kelengahan korban untuk menjalankan aksinya," kata Hafiz.
Menurut Hafiz, kedua pelaku menjalankan aksinya secara bersama-sama dengan cara menghindari kecurigaan warga di sekitar lokasi.
Salah satu pelaku mengendarai sepeda motor hasil curian, sementara pelaku lainnya mendorong kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor lain agar mesin tidak perlu dinyalakan di lokasi kejadian.
"Modusnya, satu pelaku mengendalikan motor hasil curian dan satu lainnya mendorong dari belakang untuk menghindari kecurigaan warga sekitar," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




