Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lowokwaru

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani laporan dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Lowokwaru.

Hanya sehari setelah peristiwa, pelaku berinisial AI (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai laporan korban KM (26), mahasiswa asal Buleleng, Bali, pada 12 September 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menyebut laporan tercatat dalam LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim. Penyidik langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum di RSSA Malang, serta mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Korban sudah menolak, tetapi pelaku tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” ujarnya.

Polisi mengungkap korban dan tersangka sebelumnya saling mengenal dan berkomunikasi lewat WhatsApp. Peristiwa bermula Jumat (11/9/2026) malam ketika korban mendatangi rumah AI di Jalan Raya Tlogomas.

Setelah mengonsumsi minuman keras bersama, tersangka diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melapor ke Polsek Lowokwaru dengan bantuan pengemudi ojek online yang melihat korban menangis.

Laporan ditindaklanjuti hingga penyidik menetapkan AI sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan tersangka, botol minuman keras, cangkir, minyak zaitun, serta sprei bermotif kotak hitam.

Kompol Adi menegaskan penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Setelah pemberkasan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (3) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (dad/mar)