Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas

Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat podcast bersama BANGSAONLINE dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat.

Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, terdapat pembagian wewenang antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Jalur Pantura dan Surabaya-Malang, misalnya, berstatus jalan nasional, sementara penghubung antar-kabupaten menjadi kewenangan provinsi.

Dari sisi anggaran, Komisi III mengakui keterbatasan APBD. Nurul mengatakan, “Dana tidak bisa hanya ditarik ke jalan, karena ada kewajiban lain seperti pendidikan dan kesehatan.” 

Skala prioritas ditentukan melalui Musrenbang, dengan fokus pada akses ekonomi, layanan dasar, dan kerusakan terparah.

Masalah lain yang mencuat adalah truk over-muatan (ODOL) yang merusak jalan kabupaten. Hasan menilai dampaknya sangat parah di kawasan industri, sementara Mahdi Haris menegaskan perlunya penindakan tegas melalui jembatan timbang dan operasi gabungan.

Sebagai solusi, Komisi III mendorong pembangunan jalan beton di kawasan industri, memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC) untuk penanganan darurat, serta melibatkan perusahaan lewat dana CSR. 

“Komisi III berkomitmen penuh memastikan setiap rupiah APBD digunakan transparan dan berkualitas. Jalan mantap, ekonomi Pasuruan pasti melesat,” kata Nurul. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO