SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Proses hukum kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo terhenti setelah terdakwanya, mantan Kepala Desa Entalsewu Sukriwanto, meninggal dunia.
Sukriwanto meninggal saat perkara yang menjeratnya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:
- Cegah Stunting dari Desa, PT Cargill Dorong Kolaborasi dan Penguatan Komunitas di Gresik
- GRIB Jaya Soroti Penggunaan CSR Bank Jatim Rp5 Miliar untuk Revitalisasi Alun-Alun Malang
- Sambut Natal 2025, Grand Mercure Malang Mirama Gelar CSR di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Malang
- Tirta Freshindo Jaya dan Polres Pasuruan Kolaborasi Perkuat Ketahanan Pangan Desa
Kabar meninggalnya mantan kepala desa tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sigit Sambodo.
“Benar, yang bersangkutan meninggal dunia kemarin. Perlu kami luruskan, almarhum bukan meninggal di lapas karena statusnya saat ini tahanan kota,” ujar Sigit, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Sukriwanto meninggal dunia di RSUD RT Notopuro Sidoarjo setelah menjalani perawatan medis akibat penyakit komplikasi.
“Almarhum meninggal di rumah sakit. Informasi yang kami terima, beliau sakit dengan kondisi komplikasi,” katanya.
Sigit menerangkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebelumnya telah diputus di pengadilan tingkat pertama.
Saat ini, perkara masih bergulir dalam proses banding.
“Perkaranya sudah selesai disidangkan di tingkat pertama dan sekarang sedang dalam proses banding,” jelasnya.
Atas meninggalnya terdakwa, Kejari Sidoarjo akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan kepada majelis hakim banding bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Biasanya nanti majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” tegas Sigit.
Diketahui, Sukriwanto tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan CSR untuk Pemerintah Desa Entalsewu Tahun Anggaran 2022.
Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Sukriwanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




