“Perkaranya sudah selesai disidangkan di tingkat pertama dan sekarang sedang dalam proses banding,” jelasnya.
Atas meninggalnya terdakwa, Kejari Sidoarjo akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menangani perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan kepada majelis hakim banding bahwa terdakwa telah meninggal dunia. Biasanya nanti majelis hakim akan memutuskan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan,” tegas Sigit.
Diketahui, Sukriwanto tersandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan CSR untuk Pemerintah Desa Entalsewu Tahun Anggaran 2022.
Total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp3,6 miliar.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Sukriwanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. (cat/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




