Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong

Sidang Tambang Ilegal di Tuban, Hakim Soroti Peran Kades Ngandong Kantor PN Tuban.

"Kades ini sebenarnya tahu semuanya, tetapi tidak mau bertanggung jawab. Aktivitas ini kan di tanah dia, kalau tidak diizinkan kan tidak mungkin terjadi," katanya.

Engki menyebut pihaknya memiliki bukti transfer Rp20 juta ke rekening pribadi SU yang disebut sebagai pembayaran retase pasir.

"Dia mengatakan tidak menerima uang tetapi buktinya ada aliran uang untuk pembayaran retase pasir senilai Rp20 juta. Dia berdalih itu untuk sopir, padahal sopir ada sendiri yang memang dititipkan dia," paparnya.

Menurut dia, kliennya tidak melakukan tindak pidana seorang diri karena ada pihak lain yang ikut mengatur aktivitas di lapangan, termasuk SU.

"Yang jelas dalam fakta persidangan Kades Ngandong terlibat dalam tindak pidana ini, jadi klien kami tidak bisa dituntut sendiri," ucapnya.

Advokat Wet Law Institute itu memastikan bakal melaporkan SU ke kepolisian, tidak hanya terkait dugaan pelanggaran undang-undang pertambangan, tetapi juga dugaan kerusakan lingkungan.

"Karena dia terbukti dalam persidangan, maka kami pastikan akan membuat laporan ke polisi," sambungnya. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO