Sidang Kasus Penipuan SBKKN di PN Tuban, Terdakwa Disebut Bisa Lunaskan Utang Korban di BRI

Sidang Kasus Penipuan SBKKN di PN Tuban, Terdakwa Disebut Bisa Lunaskan Utang Korban di BRI Sidang dugaan penipuan modus SBKKN yang digelar di PN Tuban dengan agenda mendengarkan keterangan saksi

TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (11/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Majelis hakim dipimpin oleh Andi Aqsa dengan dua hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tuban, Mutiara Fajrin Maulidya..

Dalam persidangan ketiga ini, empat saksi dihadirkan, terdiri atas dua orang nasabah korban SBKKN dan dua saksi dari pihak Bank BRI.

Salah satu saksi berinisial J memaparkan kronologi penipuan yang dialaminya di hadapan majelis hakim dan JPU. 

Ia mengaku tergiur dengan tawaran terdakwa yang menjanjikan pelunasan utang di Bank BRI hanya dengan membayar 10 persen dari total sisa pinjaman.

“SBKKN katanya bisa menjadi dokumen yang menyatakan utang kita lunas. Tapi ternyata dari pihak BRI masih menagih dan utang kami belum lunas,” ujar J di hadapan majelis hakim.

Saksi J mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp26 juta kepada terdakwa sebagai tanda pelunasan. 

Ia juga menerima kwitansi pembayaran dan dijanjikan pengembalian sertifikat tanah serta rumah yang menjadi jaminan di BRI dalam waktu satu tahun.

Kesaksian serupa disampaikan saksi lain berinisial Z. Ia membayar Rp8 juta kepada terdakwa dengan harapan utangnya di BRI dinyatakan lunas.

Namun kenyataannya, pihak bank tetap menagih karena utang belum terselesaikan. Akibatnya, para korban melaporkan terdakwa ke Polres Tuban atas dugaan penipuan.

Pihak Bank BRI Tuban menyatakan siap mengawal proses hukum yang ditempuh para korban. Branch Manager BRI Tuban, M. Arief Prabowo menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses persidangan kepada Pengadilan Negeri Tuban.

“Proses persidangan kami serahkan sepenuhnya kepada PN Tuban. Dari BRI juga akan tetap mendampingi korban jika dibutuhkan dalam persidangan,” ujar Arief.

Arief berharap proses hukum berjalan lancar dan adil, sehingga terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Banyak nasabah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya. (coi/van)