Persidangan Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (11/11/2025) siang.
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama Kapolres Tuban kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (11/11/2025) siang.
Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda selama satu minggu karena pihak termohon tidak hadir dengan alasan belum menyiapkan berkas materi.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka dan dihadiri pemohon, Lirin Dwi Astutik (39), warga Kelurahan Kebonsari, bersama kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sementara pihak termohon, dalam hal ini Kapolres Tuban, diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polres Tuban.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon membacakan permohonan praperadilan yang berisi keberatan atas penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dengan terlapor berinisial W, yang terkait bisnis usaha ritel.
Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan sejak 25 April itu janggal, karena dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kliennya telah menanamkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang sebelumnya dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik malah menghentikan kasus tersebut.
“Setelah mediasi, justru prosesnya dihentikan. Ini sangat janggal,” tegasnya.
Wahabi menilai alasan penghentian penyidikan yang disampaikan pihak termohon tidak berdasar. Penyidik beralasan tidak ditemukan novum baru serta menganggap perkara ini sebagai ranah perdata karena adanya perjanjian kontrak antara kedua belah pihak.
“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” tambahnya.
Untuk memperjelas duduk perkara, Wahabi meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani kasus tersebut sebagai saksi verbal lisan dalam persidangan.
“Karena nanti yang disampaikan oleh saksi verbal lisan ini akan menjadi fakta hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan akan berjuang agar gugatannya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya juga berencana menghadirkan tiga saksi dan sejumlah bukti surat yang telah disiapkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto menjelaskan, pihak termohon, yang diwakili oleh Bidkum Polres Tuban, menolak seluruh dalil yang disampaikan pemohon.
Ia menyebut pihaknya akan berupaya menghadirkan penyidik sebagaimana permintaan pemohon.
“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” ujarnya singkat.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan digelar pada Rabu, 12 November 2025, dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon.
Selanjutnya, pada 13 November pembuktian dari pihak termohon, dan pada 14 November sidang akan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan kedua belah pihak sebelum perkara praperadilan ini diputus. (coi/van)








