"Di Kecamatan Jombang saja, ada 3 kolam pancing yang dijadikan jenis lomba yang sama. Bila diteruskan secara tidak langsung hal ini akan menjadi tempat ajang judi terselubung.” ujarnya.
Sementara menurut Ketua MUI Jombang KH. Kholil Dahlan, dengan adanya hal seperti ini pihaknya sudah mendengar keluhan dari beberapa tokoh masyarakat di Jombang. "Masih ada beberapa penafsiran dalam kontek permasalahan tersebut. Kalau dilihat dari konteknya, disini lomba mancing hanya dijadikan sarana untuk memperoleh sesuatu. Dan ini masuk ke dalam Maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,” paparnya.
Menurutnya, hal ini juga sudah kita bahas Pada komisi fatwa. Dan sekarang komisi fatwa juga sedang bertugas untuk mengurutkan pemikiran dan dalilnya, dan sudah diproses serta menyusun hal itu secara ilmiah.
Jika memang hal itu ada unsur judinya?
"Maka kita akan keluarkan fatwa terkait permasalahan tersebut. Setelah itu kita akan merekomendasi hal itu kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti terkait fatwa dari MUI. Karena MUI hanya bisa merekomendasi, terkait tindakanya itu tugas pemerintah daerah.” ujarnya.
Kata Kholil Dahlan, fatwa yang dikeluarkan MUI itu ada tata caranya (akhlaknya). Pertama diusahakan fatwa itu dikeluarkan karena ada permintaan. Yang kedua Fatwa itu dikeluarkan demi untuk kepentingan umat. ”Jadi kita tidak boleh mengeluarkan fatwa dengan gegabah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




