Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur

Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur Pelaku E yang diamankan oleh petugas

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Giat pawai di Jalan Tunjungan Surabaya diwarnai aksi pelecehan yang dilakukan oleh pria pengunjung kepada korban pengujung wanita.

Aksi pelecehan terjadi tepat di depan Excelso Jl. Tunjungan, pada Minggu (16/5/2026) pukul 19.51 wib.

Pelaku diketahui seorang pria berinisal E (40) warga Jl. Ngemplak Surabaya terhadap seorang remaja putri berinisal IN.

Pelaku E nekat melakukan aksi pelecehan karena tergiur dengan tubuh dan pakaian seksi milik korban.

Kasat PPA-PPO Kompol Melatisari menjelaskan, kejadian pada Sabtu 16 Mei 2026 sekira pukul 19.51 WIB, ketika itu korban sedang melihat pawai di Jalan Tunjungan Surabaya.

Korban ketika itu sedang merekam pawai dengan posisi agak jongkok, kemudian pelaku inisial E menempelkan alat kelaminya kepantat korban sambil dipegang.

Untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku kerap meminta korban untuk bergeser posisi saat menonton pawai.

"Ga kurang ngadek ta mbak, ga ketok engkok mbak” (apa tidak kurang berdiri mbak, kalau jongkok atau nungging nanti tidak kelihatan)," jelas Kasat Kompol Melati, Senin (18/5/2026).

Bersamaan pada saat itu, korban merasa ada yang meraba pantat dan merasa ada laki-laki yang menempelkan alat kelaminnya di korban.

Mengetahui hal tersebut kemudian korban menuju ke belakang barisan dan mengatakan kepada kakak laki-laki korban yang berinisial AS, jika baru saja ada laki-laki yang meraba pantat dan menempelkan alat kelaminnya.

"Kakak korban kemudian menegur pelaku dan juga melapor ke Petugas yang ketika itu mengamankan jalannya pawai Vaganza," cetus Melatisari.

Dari laporan tersebut lantas petugas opsnal yang berada di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku, dan dibawa ke mako PPA PPO .

Tersangka yang kini sudah diamankan tersebut terancam Perihal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 415 huruf b, KUHP. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO